Marak Oli Palsu, Produsen Merugi Rp 700 Miliar

15 Desember 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan oli palsu dari cairan parafin yang dikemas dalam botol merek oli terkenal, Yamalube dan AHM Oil. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan oli palsu dari cairan parafin yang dikemas dalam botol merek oli terkenal, Yamalube dan AHM Oil. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa mengungkapkan, produsen oli nasional mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar akibat peredaran oli palsu di pasaran.
ADVERTISEMENT
"Perkiraan kami, jumlah oli palsu yang beredar di pasaran mencapai 10 sampai 15 persen dari total oli yang beredar secara nasional. Nilainya mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar. Ini cukup merugikan bagi produsen," ungkapnya dalam webinar Peredaran Oli Palsu oleh Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi), Rabu (14/12).
Ilustrasi ganti oli mobil. Foto: dok. EMLI
Setiap tahunnya, Indonesia membutuhkan pelumas sebanyak 1,5 miliar liter. Sebanyak 1,1 miliar diproduksi di dalam negeri.
“Kita enggak tahu, sisanya ini diimpor atau ada campuran dari peredaran oli palsu. Maka dari itu, upaya bersama baik dari produsen, pemerintah dan konsumen diperlukan untuk menghilangkan oli palsu di pasaran,” pungkasnya.
Produsen kata Andria Nusa sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi peredaran oli palsu. Namun, usaha tersebut masih belum memberikan hasil yang menggembirakan.
ADVERTISEMENT
"Kami sendiri sebenarnya sudah lelah untuk menangani masalah oli palsu ini. Penegakan hukum yang ada sekarang juga belum memberikan efek jera bagi pelaku," jelasnya.
Penampakan oli palsu dari cairan parafin yang dikemas dalam botol merek oli terkenal, Yamalube dan AHM Oil. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Pemerintah pun sebenarnya telah melakukan berbagai cara. Salah satunya adalah menerapkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
"SNI-nya ini berlaku untuk oli otomotif. Sayangnya ini masih menimbulkan celah karena hanya sertifikasi fisika-kimianya saja. Belum termasuk uji performance yang sebenarnya penting bagi oli sebelum beredar di pasaran," katanya.
Kode SNI pada kemasan belakang botol oli Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Penerapan SNI sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib.
Berdasarkan aturan tersebut, pelumas otomotif yang beredar di Indonesia yang wajib mencantumkan logo SNI adalah pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak dengan pendingin air, hingga mesin diesel putaran tinggi.
ADVERTISEMENT
Pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis juga diwajibkan mencantumkan logo SNI.
“Selain timbul celah, pengawasan terhadap penerapannya juga dipertanyakan saat ini belum ada pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan secara rutin oleh pihak terkait,” imbuhnya.
com-Ilustrasi mengisi oli mobil. Foto: Shutterstock
Kendati ada celah, pihaknya tetap mengapresiasi upaya penerapan SNI wajib bagi pelumas. Setidaknya, ini mengurangi peredaran oli palsu di pasaran.
“Meski pengurangannya hanya sedikit, langkahnya sudah lumayan baik. Hanya tinggal disempurnakan saja sesuai yang tadi saya ucapkan terkait penegakan hukum dan pengawasan,” pungkasnya.